twitter


       Handphone adalah alat komunikasi yang tidak asing lagi bagi kita.Sebagian besar orang sangat membutuhkan benda ini, misalnya untuk berkomunikasi, bisnis, mencari informasi menggunakan internet dan masih banyak yang lainnya ,sehingga tidak jarang banyak orang yang tidak mau lepas dari handphonenya,termasuk saat berkendara di jalan raya.
      Menggunakan handphone saat menyetir mobil atau mengendarai sepeda motor dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Hal ini tentunya dapat membahayakan orang lain maupun bagi si pengendara di jalan raya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Karena itu, petugas harus mampu memberi sanksi tegas bagi para pengendara yang membandel. 

Di Indonesia sendiri mulai disosialisasikan dalam Undang-Undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan handphone yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi”. Penggunaan handphone pada saat mengendarai kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk.
      Berkaitan dengan makin meningkatnya jumlah kecelakaan lain lintas berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia dalam dua tahun terakhir ini, yang di antaranya disebabkan oleh perilaku dalam berkendaraan, dimana salah satu kontribusinya berasal dari penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan keridaraan, maka para penyelenggara telekomunikasi sudah saatnya melakukan sosialisasi yang intensif dan massif bagi larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 106 pada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
2. Pasal 283 pada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 21 pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan clan ketertiban umum.
    Tidak sedikit kasus kecelakaan yang salah satu penyebabnya adalah kelalaian pengendara dalam berlalu lintas yakni menggunakan perangkat telokomunikasi saat berkendara. Mengingat akan bahaya tersebut, kita seyogyanya dapat mencegah diri dengan tidak membiasakan menggunakan handphone saat berkendara dan berhenti jika telah terlanjur menjadi kebiasaan , karena yang kita lakukan pasti akan berpengaruh pada diri kita sendiri dan orang lain.

2 komentar:

  1. mohon masukannya mas.. saya seorang mahasiswa yang sedang menyelsaikan tugas akhir, dan kebutalan tema yang diangkat adalah bahaya menggunakan hp saat berkerndara, dan sya merancang sebuah iklan layanan masyarakat, dan apa kira2 media yang lebih cocok untuk mengplikannya?? agar maksud dan tujuan dengan mudah di terima oleh masyrakat khususnya bagi penggendara.

  1. good article,boz

Posting Komentar