Handphone
adalah alat komunikasi yang tidak asing lagi bagi kita.Sebagian besar orang
sangat membutuhkan benda ini, misalnya untuk berkomunikasi, bisnis, mencari
informasi menggunakan internet dan masih banyak yang lainnya ,sehingga tidak
jarang banyak orang yang tidak mau lepas dari handphonenya,termasuk saat berkendara
di jalan raya.
Menggunakan handphone saat menyetir mobil atau
mengendarai sepeda motor dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Hal ini
tentunya dapat membahayakan orang lain maupun bagi si pengendara di jalan raya
yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Karena itu, petugas harus mampu memberi
sanksi tegas bagi para pengendara yang membandel.
Di
Indonesia sendiri mulai disosialisasikan dalam Undang-Undang Lalu Lintas
yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas. Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan handphone
yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan
konsentrasi”. Penggunaan handphone pada saat mengendarai
kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan
lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengemudikan kendaraan bisa
termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut. Bahkan menurut penelitian,
pengendara yang berbicara menggunakan ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan
orang yang sedang mabuk.
Berkaitan dengan makin meningkatnya jumlah kecelakaan lain lintas
berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia dalam dua tahun terakhir
ini, yang di antaranya disebabkan oleh perilaku dalam berkendaraan, dimana
salah satu kontribusinya berasal dari penggunaan perangkat telekomunikasi saat
mengemudikan keridaraan, maka para penyelenggara telekomunikasi sudah saatnya
melakukan sosialisasi yang intensif dan massif bagi larangan penggunaan
perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 106 pada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
2. Pasal 283 pada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 21 pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan clan ketertiban umum.
Tidak
sedikit kasus kecelakaan yang salah satu penyebabnya adalah kelalaian
pengendara dalam berlalu lintas yakni menggunakan perangkat telokomunikasi saat
berkendara. Mengingat akan bahaya tersebut, kita seyogyanya dapat mencegah diri
dengan tidak membiasakan menggunakan handphone saat berkendara dan berhenti
jika telah terlanjur menjadi kebiasaan , karena yang kita lakukan pasti akan
berpengaruh pada diri kita sendiri dan orang lain.
12 Februari 2014 pukul 08.10
mohon masukannya mas.. saya seorang mahasiswa yang sedang menyelsaikan tugas akhir, dan kebutalan tema yang diangkat adalah bahaya menggunakan hp saat berkerndara, dan sya merancang sebuah iklan layanan masyarakat, dan apa kira2 media yang lebih cocok untuk mengplikannya?? agar maksud dan tujuan dengan mudah di terima oleh masyrakat khususnya bagi penggendara.